Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri. Jika hingga batas akhir tersebut tidak dibayarkan, perusahaan akan diancam sanksi administrasi dan denda.
Terkait itu, Disnaker membuka posko pengaduan THR tahun 2021. Posko ini didirikan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Kapling.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M /6 / HK .04 / IV / 2021 dan Surat Edaran Gubenur Riau Nomor 560 / Disnakertrans / 970, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
"Disana disebutkan, THR Keagamaan wajib di bayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, yang berhak menerima THR adalah para perkerja dan buruh. Selain pekerja dan buruh di perusahaan, seorang asisten rumah tangga bahkan dinilai pihak Disnaker juga berhak menerima THR.
Sementara sanksi denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan THR, mempersilakan untuk datang ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru," ucapnya.
Disnaker Pekanbaru telah membuka posko pengaduan THR. Dimana pos itu secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan THR tersebut.
Sementara petugas pelayanan yang ada di pos pengaduan THR tersebut, akan memberikan pelayanan dengan sistem shift. Pos dibuka setiap hari kerja.
"Selain itu Disnaker Kota Pekanbaru akan Memonitoring penyaluran THR mulai H-10 lebaran nanti," tutupnya.(LF*)