Linkarfakta.com,Pekanbaru - Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yang diusulkan senilai Rp3.675.937, telah disetujui pemerintah provinsi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi.
UMK 2025 tersebut naik 6,5 persen atau sebesar Rp224.352 dari UMK tahun 2024 Rp3.451.584.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan, SK penetapan UMK tertanggal 17 Desember 2024 itu telah diterima pihaknya.
"Pj Gubernur Riau telah membuat surat keputusan UMK kabupaten/kota se-Riau pada 17 Desember kemarin. Untuk Kota Pekanbaru (besarannya) sesuai dengan yang kita usulkan," ungkapnya, Kamis (19/12/2024).
Selanjutnya, kata Syamsuwir, UMK yang telah ditetapkan itu segera disosialisasikan ke perusahaan swasta di wilayah setempat. Terhitung 1 Januari 2025, perusahaan wajib membayar upah karyawan senilai Rp3,6 juta per bulan.
"Jadi kita akan beritahukan kepada perusahaan, kita lakukan sosialisasi agar perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru menerapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025," ucapnya.
Nantinya, lanjut Syamsuwir, Disnaker Pekanbaru akan membuka pengaduan dari karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK yang ditetapkan.
"Apabila ada laporan perusahaan yang tidak menerapkan UMK, itu akan langsung kita tindaklanjuti. Makanya kita akan menerima laporan ataupun aduan dari karyawan," tutupnya.(LF/03)