Linkarfakta.com,Pekanbaru - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama instansi terkait, tingkatkan razia truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Penindakan dilakukan untuk memberi efek jera supir dan pemilik angkutan.
Petugas gabungan menggelar razia di pintu masuk kota Pekanbaru. Sejumlah truk tonase yang masih nekat melintas terpaksa ditindak petugas.
"Kami tetap terus melakukan sosialisasi, dan juga akan memberikan sanksi tilang. Jika tidak diberikan sanksi tilang maka mereka tetap akan melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunas, Jumat (17/1)
Dalam razia yang digelar beberapa hari kemarin di Jalan SM Amin Pekanbaru ada puluhan kendaraan angkutan barang dan penumpang yang ditilang.
Truk tonase besar, serta kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen ditindak. Sejumlah truk ODOL juga ditilang petugas.
"Kami menggelar razia seperti biasanya, Odol, STNK dan pajak mati akan ditilang oleh kepolisian, KIR mati dan bus pariwisata yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD," terang Khairunnas.
Khairunas berharap kepada pemilik angkutan barang maupun bus pariwisata agar mengikuti aturan yang ada seperti muatan tidak boleh melebihi kir yang ada. Begitu juga dengan bus pariwisata harus mempunyai izin operasional.
Kami mengimbau agar pemilik angkutan barang agar mengikuti aturan yang ada, agar lancar di jalan. Kemudian mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk.
Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Berdasarkan data hasil penilangan, memang telah terjadi penurunan. Dari sebelumnya yang ditindak sekarang sudah mengalami penurunan. Kami terus mengimbau agar sopir atau pemilik kendaraan bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***