Linkarfakta.com,PEKANBARU - Mantan kepala cabang BRI Agro Pekanbaru, SH, Selasa (23/10/18) sore diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia disidangkan terkait dugaan korupsi kredit fiktif BRI Agro Pekanbaru.
Persidangan yang dipimpin Bambang Myanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhoni Lafly SH, Novrizal SH dan M Amin SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2009 lalu, saat pihak BRI Agro memberikan kredit kepada 18 debitur non-performing loan (NPL) kepada koperasi PTPN V.
Dimana terdakwa Syahroni secara bersama sama dengan almarhum Jauhari Hasibuan, mantan pegawai PTPN V itu sepakat mengucurkan dana modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, dengan total plafon pembiayaan sebesar Rp 5,3 miliar.
Namun, pada tahun 2015, muncul masalah, ternyata lahan seluas 54 hektar yang diagunkan debitur tidak bisa dikuasai pihak bank. Selain itu lahan masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM). Selain itu, dana sebesar Rp 5,3 miliar yang telah dikucurkan tersebut tak dapat lagi dikembalikan. Sehingga negara telah dirugikan.(LF3)