Hukrim

Polisi Amankan Ketua Serikat Buruh di Riau atas Dugaan Pemerasan

news-details
Hukrim

Linkarfakta - Pekanbaru - Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau mengamankan dua orang pria yang berprofesi pengacara dan ketua organisasi buruh. Keduanya diduga melakukan pemerasan ke perusahaan.

"Dalam kasus dugaan pemerasan ke perusahaan ini dua orang kita amankan. Pertama inisial FZ sebagai ketua organisasi butuh dan inisial YZ sebagai pengacara," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Sigit menjelaskan, masalah ini berawal dari perusahaan menghubungi ketua organisasi buruh. Pihak perusahaan mempertanyakan mengapa buruh harus diajak mogok kerja.

"Selaku ketua buruh, menyebutkan kalau hak-hak karyawan belum dibayarkan. Ini alasannya," kata Sigit.

Pihaknya perusahaan mempertanyakan kembali hak mana yang belum diterima para karyawan. Pelaku saat itu tidak bisa menjelaskan hal itu. Sehingga perusahaan kembali mempertanyakan apa kemauan dari ketua organisasi buruh tersebut.

"Terlapor (ketua organisasi buruh) mengatakan bahwa ia bisa menghentikan aksi demo tersebut asalkan pihak perusahaan memberikan uang Rp 50 juta," kata Sigit.

Selain itu, pemimpin buruh meminta agar segera ditransper Rp 25 juta sebagai tanda jadi. Pihak perusahaan tidak menyanggupi permintaan itu. Demo para buruh pun terjadi pada Selasa (9/10/).

"Perusahaan kembali menghubungi terlapor agar menghentikan aksi demo dan akan menyanggupi permintaan uang Rp 25 juta tersebut," kata Sigit.


Kedua belah pihak pun sepekat untuk bertemu di salah satu tempat yang telah ditentukan. Pihak perusahaan pun melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke pihak kepolisian.

"Pihak perusahaan menyerahkan uang Rp 10 juta dalam amplop saat ini. Terlapor meminta sisanya Rp 40 juta lagi nanti setelah mereka datang ke kantor perusahaan," kata Sigit.

Saat transaksi penyerahan itu, kata Sigit, tim langsung mengamankan kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan uang Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

"Saat ini tim terus menyelidiki perkara tersebut, masih kita dalami," tutup Sigit. (Link/ant)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar