Linkarfakta - Pekanbaru - Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau mengamankan dua orang pria yang berprofesi pengacara dan ketua organisasi buruh. Keduanya diduga melakukan pemerasan ke perusahaan.
"Dalam kasus dugaan pemerasan ke perusahaan ini dua orang kita amankan. Pertama inisial FZ sebagai ketua organisasi butuh dan inisial YZ sebagai pengacara," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Sigit menjelaskan, masalah ini berawal dari perusahaan menghubungi ketua organisasi buruh. Pihak perusahaan mempertanyakan mengapa buruh harus diajak mogok kerja.
"Selaku ketua buruh, menyebutkan kalau hak-hak karyawan belum dibayarkan. Ini alasannya," kata Sigit.
Pihaknya perusahaan mempertanyakan kembali hak mana yang belum diterima para karyawan. Pelaku saat itu tidak bisa menjelaskan hal itu. Sehingga perusahaan kembali mempertanyakan apa kemauan dari ketua organisasi buruh tersebut.
"Terlapor (ketua organisasi buruh) mengatakan bahwa ia bisa menghentikan aksi demo tersebut asalkan pihak perusahaan memberikan uang Rp 50 juta," kata Sigit.
Selain itu, pemimpin buruh meminta agar segera ditransper Rp 25 juta sebagai tanda jadi. Pihak perusahaan tidak menyanggupi permintaan itu. Demo para buruh pun terjadi pada Selasa (9/10/).
"Perusahaan kembali menghubungi terlapor agar menghentikan aksi demo dan akan menyanggupi permintaan uang Rp 25 juta tersebut," kata Sigit.
|