PEKANBARU-Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Riau, serta dua rekanan pada kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bersama dua kontraktor, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, Rabu (25/4/18) pagi, dihadirkan ke meja hijau pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Mantan kadis PU Riau dan rekanan itu diadili atas perkara korupsi RTH Tunjuk Ajak Integritas, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru yang menjeratnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut dalam persidangan yang dipimpin Bambang Myanto SH, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu SH dan Suryadi SH itu. Diketahui perbuatan tindak pidana korupsj ketiga terdakwa bersama 15 orang tersangka lainnya (proses tahap penyidikan) itu terjadi tahun 2016 lalu.
" Pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fajar Arifin, Perwira Negara Putra dan Puji Dwi Jona.
Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
" Kerugian negara sebesar Rp 935 juta," sebut Puji.
Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP," tutur JPU.
Usai pembacaan dakwaan, kepada majelis hakim. Terdakwa Dwi Agus dan Yuliana tidak mengajukan bantahan atas dakwaan (eksepsi). Hanya terdakwa Rinaldi yang mengajukan eksepsi. Karena ada perbedaan pada kerugian negara yang didakwakan kepadanya.
Untuk diketahui, selain ketiga terdakwa ini, masih ada 15 orang tersangka lagi yang akan menyusul terdakwa Dwi Agus Sumarno kepersidangan tipikor.
15 para tersangka tersebut yakni, Raymon Yundra, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan. Tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Kemudian Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.***(har)