Pedagang Plaza Sukaramai Gugat Pengelola dan Pemko Pekanbaru

Sidang Perdana Wako Mangkir

news-details
Hukrim
Ilustrasi

Linkarfakta-PEKANBARU-Sidang perdana gugatan perdata antara pihak pedagang Plaza Sukaramai, Kota Pekanbaru yang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S), selaku Penggugat. Dengan pihak pengelola plaza Sukaramai, PT Makmur Papan Permata (MPP), tergugat I dan Walikota Pekanbaru (Pemko Pekanbaru), selaku tergugat II. Rabu (25/4/18) siang, batal digelar.

Pasalnya, Walikota Pekanbaru selaku tergugat II, mangkir menghadiri sidang. Sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berencana memanggil kembali Walikota.

" Mengingat tergugat II tidak hadir, maka melalui panitera pengganti. Kita memanggil sekali lagi pihak tergugat II.  jika tak hadir juga, sidang kita lanjutkan, dan sidangnya kita agenda pada Rabu tanggal 2 Mei pekan depan," ujar Martin Ginting SH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Atas batalnya digelar persidangan gugatan para pedagang Plaza Sukaramai itu. Puluhan pedagang yang sudah hadir sejak pagi, pulang dengan perasaan kecewa.

Sebelumnya, SP3S melayangkan gugatan ke pengadilan. Terkait kebijakan PT MPP selaku pengelola telah merugikan para pedagang di Plaza Sukaramai.

Dimana pasca kebakaran besar pada akhir tahun 2015 lalu itu. Pihak pengelola meminta kepada para pedagang untuk membeli kios mereka. Padahal, kontrak (sewa) kios para pedagang ini, masih tersisa kontralnya 8 tahun lagi, atau masih berjalan hingga tahun 2026.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar