Hukrim

Tak Terima Ditegur, Seorang Polisi Ditabrak Pengemudi Mobil Hingga Tewas

news-details
Hukrim
Ilustrasi. Net

Linkarfakta.com,Subang - Tak terima ditegur, seorang pengemudi yang mengendarai mobil jenis Datsun bernopol D 1229 SAD nekat menabrak motor yang dikendarai Brigadir Andi Suwardi, petugas Polsek Compreng, Subang. Kecelakaan lalu lintas itu menewaskan Andi Suwardi.

Pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap.

Dikutip dari Detik.com, insiden itu terjadi pada 18 Juni lalu. Menurut Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani sebelum insiden itu, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Ia menjelaskan kronologinya. Brigadir Andi dan istrinya secara beriringan menggunakan dua sepeda motor menuju rumahnya.

Di Jalan Raya Pagaden, pelaku yang menggunakan mobil bernopol D 1229 SAD, melaju dengan ugal-ugalan dan nyaris menyenggol korban. Istri korban lantas menyalip kendaraan pelaku dengan tujuan menegur. Pelaku dan istri korban sempat bersitegang di atas kendaraannya, melihat kondisi tersebut, korban yang berada di belakang mobil pelaku turut menyalip dan menegur pelaku.

"Teman wanita pelaku yang ada di dalam mobil sudah mengingatkan pelaku agar tidak memperpanjang masalah. Pelaku yang terpengaruh minuman keras kemudian melaju kencang mengejar korban, kemudian menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga korban tersungkur," jelas Teddy. Brigadir Andi tewas di lokasi kejadian.
Sebelumnya insiden ini hanya diberitakan sebagai kecelakaan lalu lintas saja. 

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Ditemukan sebuah mobil jenis Datsun bernopol D 1229 SAD yang ditinggal pemilik, berawal dari penemuan mobil hingga akhirnya polisi menyiduk pelaku.

"Pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," kata Teddy.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar