Linkarfakta,PEKANBARU -Yulia Fitri, spontan histeris. Begitu mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kepada dirinya.
Yulia yang merupakan seorang PNS di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan. Tak kuat mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
Yulia yang pingsan diruang sidang tersebut, langsung digotong pihak keluarga dan kerabatnya meninggalkan ruang sidang.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada sidang putusan Selasa (2/10/18) siang. Yulia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan atau menerima sejumlah uang (suap) pada penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) di Diskes Pelalawan. Atas perbuatannya itu, Yulia pun dijatuhi vonis hukuman sesuai tuntutan jaksa.
" Mengabulkan tuntutan jaksa, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan subsider 6 bulan penjara," tegas Dahlia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Dyofa Yudhistira SH, menuntut Yulia selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan subsider 6 bulan penjara
Perbuatan Yulia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Yulia Fitri turut serta secara bersama sama dengan terdakwa Abdul Wahab, melakukan perbuatan melawan hukum merimaan sejumlah uang bagi calon pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
Penerimaan uang yang melanggar ketentuan undang undang ASN, tersebut terjadi tahun 2015 lalu. Dimana pada tahun 2014, Diskes Pelalawan melakukan penerimaan pegawai tenaga honor.
Atas adanya penerimaan tersebut, merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk mencari keuntungan.
Pada calon tenaga kerja telah menyetorkan sejumlah uang agar segera diloloskan sebagai tenaga honor tahun 2015. Namun hingga pengumuman hasil ujian penerimaan. Nama-nama yang telah menyetor uang pelicin tak satupun yang keluar atau diterima. Sehingga para calon tenaga kerja ini merasa tertipu.
Namun, perbuatan Yulia Fitri ini terendus adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yulia Fitri tidak bekerja sendirian, tapi melibatkan oknum pejabat di Diskes Pelalawan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan tertentu.(LF3)