Linkarfakta- PEKANBARU - Seorang mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Akan dihadirkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Herli, Pj. Kades Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis itu diadili atas perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yg dikelolanya.
Dihadirkannya sang penjabat desa kepersidangan tipikor itu. Diketahui, saat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum'at (4/5/18) sore.
" Barusan Kejari Bengkalis limpahkan perkara korupsi ADD, dengan terdakwa atas nama Herli," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH.
Berdasarkan dakwaan kata Deni,
Dana desa yang bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD itu. Terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau APBDes TA 2016. Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan mencapai sebesar Rp386.579.186," kata Deni.
Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.(LF3)