Hukrim

SH, Buronan Korupsi Kredit Fiktif BRI Agro Pekanbaru Dibekuk di Medan

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Pelarian SH, mantan Kepala Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Atas kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pembiayaan pemeliharaan kebun kelapa sawit akhirnya kandas.

SH yang telah ditetapkan sebagai DPO itu berhasil ditangkap setelah Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (1/8/18) malam.

"S yang sudah delapan bulan jadi DPO kita berhasil ditangkap oleh tim Intel Kejati Sumut di kediamannya di Perumahan Johor Indah Permai Blok 2 A Medan Johor, sekitar pukul 20.40 WIB tadi malam," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH kepada Linkarfakta.com Kamis (2/8/18) siang

SH yang sudah dijemput tim Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru  ke Medan, saat ini sedang menuju Pekanbaru

Dikatakan Muspiauan, SH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian kredit kepada 18 debitur non-performing loan (NPL) tahun 2009 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar.

"Dalam kasus ini juga ada tersangka lain, yaitu mantan pegawai PTPN V, Jauhari YH dan tersangka ini telah meninggal dunia," kata Muspidauan.

Dijelaskan Muspidauan, Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, tahun 2009 lalu, dengan total plafon pembiayaan sebesar Rp 5.3 miliar.

Namun, pada tahun 2015, muncul masalah. Ternyata lahan seluas 54 hektar yang diagunakan debitur tidak bisa dikuasai pihak bank. Selain itu lahan masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM)," jelasnya.

Sebelum masalah muncul, SH mengundurkan diri pada 2012, diduga untuk menghilangkan jejak. "Selama pelarian, yang bersangkutan melakukan kegiatan jual beli mobil di kawasan Medan," ujarnya.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar