Hukrim

TPPU Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis, Konfrontir Keterangan mantan Ketua DPRD dan Anggota Pansus

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU-Sidang lanjutan perkara korupsi tindak pidana pencurian uang dengan terdakwa Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Rabu (25/7/18) siang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis, untuk dikronfrontir dengan saksi dari anggota pansus proyek pembangunan pembangkit listrik di Desa Pinggir, Bengkalis tersebut kembali batal dihadirkan jaksa.

Selain itu, jaksa juga gagal menghadirkan terdakwa Suhernawati (berkas splitan Yusrizal) kepersidangan.

Alih alih, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, kembali Mendesak jaksa untuk menghadirkan saksi ini.

Namun, jaksa penuntut Eka Safitra SH dan Budhi Fitriadi, menjelaskan jika saksi Jamal Abdilah sedang sakit, sehingga belum dapat dihadirkan. Sedangkan terdakwa Suhernawati juga belum bisa dihadirkan untuk disidangkan. Karena, belum dapat izin dari Mahkamah Agung. Sebab, Proses perkara tipikor Suhernawati di Bogor, Jawa Barat, masih dalam proses kasasi.

"Saksi Jamal Abdilah masih sakit Yang Mulia, sehingga belum dapat dihadirkan. Sedangkan untuk terdakwa Suhernawati, juga belum bisa dihadirkan. Karena terdakwa masih menjalani proses hukum (kasasi) nya MA," ujar JPU.

Dengan tidak hadirnya saksi Jamal dan terdakwa Suhernawati ini. Sidangpun dilanjutkan dengan terdakwa Yusrizal, dengan mendengarkan keterangan saksi,
Hengki Leo, Komisaris Riau Energi Tiga. Ali Mamiya, Dirut PT Riau Multi Truck. Amir Hamzah, Dirut PT Kalta Citra Utama, yang merupakan anak perusahaan PT PIR.

Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dan seorang rekanan, Suhernawati dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Eka Safitra dan Budhi Fitriadi.  Kedua terdakwa  dijerat Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.?

Perbuatan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal pemkab itu bukan peruntukkannya.Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, terdakwa membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar