Hukrim

Terdakwa Pencurian Sarang Burung Walet yang Kabur Usai Sidang Berhasil Ditangkap

news-details
Hukrim

 

Linkarfakta- PEKANBARU -Zulham, terdakwa kasus pencurian sarang walet, yang melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis (24/5/18) kemarin. Akhirnya berhasil ditangkap dirumah orang tuanya pada Sabtu (26/5/18 malam.

Kerja keras tim kejaksaan dan  Polresta Pekanbaru serta Poda Riau selama tiga hari tersebut membuahkan hasil. Zulham  ditangkap dirumah orang tuanya di Jalan Rambutan, Kecamatan Bukut Raya sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto Irianto SH membenarkan telah ditangkapnya Zulham.

" Alhamdullilah, berkat kerja keras Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, serta dibantu oleh pihak kepolisian sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu malam. Terdakwa diamankan saat berada di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Rambutan, Kota Pekanbaru," terang Suripto.

Saat ini terdakwa telah dibawa kemabli Rutan Sialang Bungkuk," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zulham, terdakwa pencurian dengan pemberatan (Curat) sarang burung, yang berstatus tahanan ini diketahui kabur dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 24 Mei 2108, sekitar pukul 15.00 WIB.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar