Ini Tanggapan MUI

Wacapres Nomor Urut 1, Ma'ruf Amin Ucapkan Selamat Natal

news-details
Calon Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin (CNN Indonesia)


Linkarfakta.com - Jakarta- Beredar, Calon Wakil presiden Repoblik Indonesia, Ma'ruf Amin mengucapkan Selamat Natal kepada umat kristiani. Sontak hal itu membuat berbagai kalangan mempertanyakan tindakannya itu apalagi Calon Wakil presiden RI itu adalah seorang muslim.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan fatwa terkait umat Islam yang mengucapkan selamat Natal. 

"MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya," kata Anwar melalui keterangan tertulisnya merespons kontroversi, setelah cawapres paslon nomor urut 01, Ma'ruf Amin yang juga ketua umum non aktif MUI, menyampaikan ucapan selamat natal dan disiarkan oleh berbagai media, Selasa (25/12).

Ia mengatakan fatwa yang pernah diterbitkan MUI yakni tentang perayaan natal bersama. Fatwa ini diterbitkan pada 1981, ditandatangani oleh ketua komisi fatwa KH. M. Syukri Ghozali dan sekretaris Drs. H. Mas'udi.

Isi fatwa tersebut, yakni :
pertama, umat Islam dilibatkan dalam perayaan natal di Indonesia, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

Kedua, mengikuti upacara natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Ketiga, agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

Selain itu, pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini ditanda tangani oleh Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan sekretaris komisi fatwa Dr. Asrorun Ni'am Sholeh 

Fatwa tersebut menyatakan, 
pertama, menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. 
Kedua, mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram.

Di dalam fatwa tersebut, MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi. Di antaranya adalah imbauan agar umat islam saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Karena, salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.


"Dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap orang-orang yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut," kata Anwar.

Meskipun demikian, kata Anwar, MUI menyadari bahwa masih terdapat perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama terkait pengucapan selamat Natal. Hingga saat ini, MUI belum belum mengambil sikap atas hal tersebut. (Link/int-CNN Indonesia)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar