Hukrim

tak Ditahan Polisi dan Jaksa, Pas Sidang Tiga Penikmat Narkoba Langsung Ditahan Hakim

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Wajah sumbringah Yuni Yanto alias A Hian, serta Nugrah Pryandika dan
Hengki Chandra, Selasa (7/8/18) sore, langsung berubah muram. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan ketiga terdakwa mengeluarkan, serta membacakan penetapan penahanan kurungan penjara.

Semula, mereka yang terjerat perkara narkotika dan obat obatan (narkoba), masih sempat menghirup udara bebas. Karena pada proses penyidikan di kepolisian hingga proses pelimpahan berkas kepihak kejaksaan, tidak dilakukan penahanan.

Namun, pada sidang Selasa sore, menjadi duka kelam bagi mereka.

Pada surat keputusan penetapan berwarna merah yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, didampingi hakim anggota Abdul Aziz SH dan Yudissilen SH. Ketiga terdakwa dilakukan penahanan kurungan badan, guna mempermudah proses persidangan.

" Terdakwa Yuni Yanto, serta terdakwa Nugrah Pryandika dan
Hengki Chandra, ditetapkan untuk ditahan kurungan. Hal ini guna mempermudah proses persidangan," tegas Sorta.

Ketiga terdakwa yang semula tak mengetahui akan ditahan tersebut tampak bingung, seakan tak percaya apa yang barusan terjadi. Ketiga terdakwa yang masih bingung itu langsung dikenakan borgol oleh petugas pengawal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan digiring ke sel tahanan titipan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH, ketiga terdakwa ditangkap tim reserse dan kriminal (Reskrim) Mabes Polri pada tanggal 24 Desember 2017 lalu ditempat berbeda.

Bermula, pada penyelidikan, tim Mabes Polri membekuk terdakwa Yuni Yanto alias A Hian disebuah rumah makan di Jalan Sekolah, Rumbai Pesisir.

Penangkapan terhadap A Hian
sekitar pukul 13.00 WIB itu. Polisi menemukan barang bukti pil ekstasi merk Happy Give sebanyak satu setengah butir.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian membekuk terdakwa
Nugrah Pryandika dan Hengki Chandra. Keduanya ditangkap di Hotel Tangram, Kecamatan Senapelan.

Pada penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket bening sabu sabu yang disimpan dalam bungkusan permen merk Kiss. 

Atas perbuatannya, terdakwa Yuni Yanto dikenakan Pasal 62 Undang Undamg RI no 5 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sementara, terdakwa Nugrah Pryandika dan
Hengki Chandra dikenakan Pasal 112, 127 UU RI no 35 tahun 2001 tentang narkotika.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar