Hukrim

Mantan Kadis PU Riau dan Kontraktor Diadili Terkait Korupsi Pembangunan Tugu Integritas

news-details
Hukrim
Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).(F3)

PEKANBARU - Pembangunan Ruang Tata Hijau (RTH) Tunjuk Ajak Integritas, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru. Tepatnya dibekas gedung kantor Pekerjaan Umum (PU) Riau lama. Mengantarkan Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Riau, serta dua rekanan Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni ke meja hijau Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang perdananya pada Rabu (25/4/18) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Tampak didampingi kuasa hukum (pengacara-red) masing masing terdakwa.

Ketiga terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fajar Arifin, Perwira Negara Putra dan Puji Dwi Jona dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP. Didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 935 juta.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan yang dipimpin Bambang Myanto SH, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu SH dan Suryadi SH.

Perbuatan tindak pidana korupsi ketiga terdakwa bersama 15 orang tersangka lainnya (proses tahap penyidikan) itu terjadi tahun 2016 lalu.

Pembangunan tugu integritas  dan RTH  dari dana APBD Riau sebesar Rp 8 miliar lebih. Namun, dalam pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

"Kerugian negara atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 935 juta," sebut JPU Puji.

Usai dakwaan dibacakan.  Terdakwa Dwi Agus dan Yuliana tidak mengajukan bantahan atas dakwaan (eksepsi). Hanya terdakwa Rinaldi yang mengajukan eksepsi. Karena ada perbedaan pada kerugian negara yang didakwakan kepadanya.

Untuk diketahui, selain ketiga terdakwa ini, masih ada 15 orang tersangka lagi yang akan menyusul terdakwa Dwi Agus Sumarno kepersidangan tipikor.

15 para tersangka tersebut yakni, Raymon Yundra, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan. Tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.

Kemudian Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.(F3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar