Politik

Kasus E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

news-details
Politik

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Majelis hakim menilai Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama," ujar hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Majelis hakim menilai Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama," ujar hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.


Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Setya diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah Setya melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah, yakni memberantas korupsi. Hakim mengatakan korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa.

Hal yang meringankan, menurut hakim, Setya berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Setya belum pernah mendapat hukuman.

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut Setya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Setya Novanto Sempat Tertidur saat Jalani Sidang Putusan

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Setya Novanto menerima imbalan proyek e-KTP sebesar US$ 7,3 juta. Hakim juga menyebut Setya menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Hakim mengatakan Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar