Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghimbau seluruh pengelola pusat perbelanjaan dan keramaian yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19 agar mengajukan izin usaha tatanan hidup baru terlebih dahulu.
"Memang masih ada beberapa yang belum (ajukan izin). Jadi bagi yang belum, kita himbau segera mengurus," pinta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Fajri Rudi Misdian, Selasa (29/12/2020).
Izin usaha tatanan hidup baru, kata dia, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat (PHB) Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Jadi seluruh tempat usaha, pusat perbelanjaan dan keramaian wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai perwako," ucapnya.
Bagi tempat usaha yang membandel, disampaikan Rudi akan ada sanksi tegas dari pemerintah kota melalui Tim Yustisi.
"Untuk itu, sepanjang mereka mematuhi aturan, silahkan beroperasi. Kalau tidak, tentu akan ditindak oleh Tim Yustisi," tutupnya.(LF3)