Pekanbaru

Rekanan Diminta Bantu Awasi TPS Ilegal di Pekanbaru

news-details
Pekanbaru
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru meminta rekanan atau pihak ketiga ikut mengawasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di wilayah kerja masing-masing.

"Kita minta agar pihak ketiga sebagai jasa pengangkutan sampah, jangan hanya angkut sampah saja. Mereka juga harus bertanggung jawab dengan kebersihan di zonanya," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (21/10/2020).

Saat ini, ada dua perusahaan pemegang jasa pengangkutan sampah di Pekanbaru. Pertama PT Godang Tua Jaya (GTJ) bertanggung jawab di zona I, yang meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Kedua PT Samhana Indah bertanggung jawab mengangkut sampah di zona II yang meliputi Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar