Pekanbaru

Tim Gabungan di Pekanbaru Jaring 37 Pelanggar Prokes

news-details
Pekanbaru
Razia protokol kesehatan tim gabungan di Pasar Limapuluh, Senin (25/1/2021). Foto: Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Razia penegakan hukum Perwako 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru yang di gelar tim gabungan, terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP Pekanbaru dan BPBD, Senin (25/1/2021), sekitar pukul 9.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Qasim, tepatnya  di Pasar Lima Puluh, petugas jaring 37 pelanggar.

Disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops Yendri Doni, razia yang digelar, 7 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 30 orang teguran lisan.

"Jumlah yang melanggar tidak memakai masker sebanyak 37 orang. Dengan rincian, 7 orang sanksi sosial, surat pernyataan nihil, denda nihil, dan 30 orang teguran lisan," ungkap Yendri Doni.

Dari 37 orang yang terjaring dikatakan Yendri Doni, 7 diantaranya tidak membawa masker, sedangkan 30 orang membawa masker, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Dari 37 orang yang terjaring, 30 orang membawa masker, namun tidak di pakai, hanya digantungkan di dagu saja. 7 orang tidak membawa masker sama sekali," terang Yendri Doni.

Disampaikan Yendri Doni, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 masih rendah.

"Tadi fokus razia kita didalam pasar dan seputaran halaman pasar Lima Puluh," ujar Yendri Doni.(LF4)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar