Linkarfakta.com,Pekanbaru - Menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendataan aset yang lewat masa 7 tahun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menyurati organisasi perangkat daerah (OPD).
Surat yang dilakukan terkait pendataan aset seperti kendaraan bermotor, mobiler maupun komputer yang ada di masing-masing OPD.
Diketahui, saat ini sekitar dua OPD yang sudah mendata dan melaporkan aset ke BPKAD Pekanbaru.
"(Surat yang dilayangkan) Hasil tindaklanjut BPK. Melaporkan aset-aset yang lewat 7 tahun, terkait itu yang kami surati (ke OPD)," terang Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal kepada media, Kamis (10/9/2020).
"Yang masuk baru sekitar dua OPD. Kita akan gesa lagi, menagaih surat kita terdahulu (pada OPD)," ujar Syoffaizal.
Diberitakan sebelumnya, Pemko melalui BPKAD Pekanbaru tengah melakukan inventarisasi aset seperti kendaraan bermotor, mobiler maupun komputer.
"Masih dalam proses. Kita sudah kirim surat untuk diisi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mana barang yang rusak, akan diisi oleh OPD," jelas Syoffaizal lewat sambungan telepon kepada media Senin (31/8/2020) lalu.
Lebih jauh disampaikan Syoffaizal, pihaknya membuat semacam matrik yang akan diisi oleh OPD.(LF4)