Hukrim

Tindakan Petugas Selama PPKM Level IV, Diantaranya 37 Orang Diamankan

news-details
Hukrim
Petugas menindak tempat usaha yang melanggar aturan selama penerapan PPKM Level IV. Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Selama Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, terhitung tanggal 26 Juli hingga 30 Juli 2021, Tim Hunting di Kota Pekanbaru sudah melakukan berbagai tindakan, diantaranya mengamankan 37 orang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fachruddin, Jumat (30/7/2021).

Selain mengamankan 37 orang, berdasarkan data, petugas melakukan pemblokiran terhadap 1 NIK. Untuk barang yang disita berupa 10 kursi dan 1 unit CPU.

"Jumlah orang yang diamankan ke Kantor Satpol PP sebanyak 37 orang. Yang tidak memiliki identitas 32 orang, 1 orang anak dibawah umur. Untuk teguran tertulis sebanyak 24 orang," ungkap Fachruddin.

Kemudian untuk teguran lisan sebanyak 9 orang. Dan 23 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

"Ada juga sanksi administrasi. Ada sebanyak 7 orang. Dengan denda Rp100.000 per orang. Tempat usaha 11. Dengan rincian 10 tempat usaha didenda masing-masing sebesar Rp500.000, dan 1 tempat usaha lagi didenda sebesar Rp300.000," terang Fachruddin.

Total denda yang terkumpul selama PPKM Level IV sebanyak Rp6.000.000. Petugas juga melakukan penyegelan terhadap 5 tempat usaha.

Sementara itu untuk pengunjung dan pemilik tempat usaha dilakukan test swab. Dengan total 99 test swab. Non Reaktif 93 orang, reaktif 6 orang, 6 orang diantaranya karyawan tempat usaha, dan 56 pengunjung.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar