Hukrim

Kejati Riau Buru 54 Tersangka Korupsi, Bisa Ga Ya?

news-details
Hukrim
Ilustrasi

 

Linkarfakta-PEKANBARU-Putusan sudah dinyatakan inkrah. Namun, 54 orang terpidana korupsi diwilayah hukum Riau ini tak kunjung menyerahkan diri. Alhasil, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beserta jajarannya pun memburu mereka untuk di eksekusi.

Pernyataan memburu para terpidana ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (26/4/2018) siang.

" Saat ini pihak kita (kejaksaan) memburu 54 terpidana korupsi di Riau untuk dieksekusi. Pasalnya, para terpidana korupsi ini tidak kooperatif untuk menjalani masa hukuman setelah putusan hukumannya dinyatakan inkrah," terangnya.


Dijelaskan Kasi Penkum dan Humas ini, 54 terpidana yang diburu ini merupakan buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebanyak 20 terpidana. Kejari Rokan Hulu 8 terpidana, Kejari Pelalawan 5 terpidana, Kejari Dumai 4 terpidana, Kejari Indragiri Hilir 4 terpidana, dan Kejari Rokan Hilir 3 terpidana, Kejari Kuantan Singingi 3 terpidana dan Kejari Bengkalis juga 3 orang terpidana. Kejari Siak 2 terpidana.Kejari Indragiri Hulu serta Kejari Kepulauan Meranti masing-masing 1 orang terpidana," papar Muspidauan.

Dijajaran Kejati Riau, hanya satu kejari yang tidak memiliki daftar buronan terpidana korupsi.

" Hanya Kejari Kampar yang tidak ada daftar DPO terpidana korupsi," sambung Muspidauan.

Menurut Muspidauan, para terpidana yang diburu ini merupakan terpidana yang kabur setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Dan ada juga yang menjadi buronan sejak proses penyidikan, serta diadili tanpa hadir di persidangan atau in absentia.

" Untuk itu kita minta kepada para terpidana untuk menyerahkan diri. Selain itu, kita juga menghimbau kepada pihak-pihak tertentu untuk dapat memberitahukan keberadaan para terpidana," harap Muspidauan.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar