Hukrim

Modus Jadi Polisi, MM dan EA Rampas Sepeda Motor

news-details
Hukrim
Ilustrasi begal. NET

Linkarfakta.com,Bekasi - Dengan modus berpura-pura jadi anggota Polisi, kawanan begal berinisial MM (30) dan EA (24), beraksi di Kawasan Industri Delta Silicon, Jalan Albasia Raya, Desa Sukadami, Cikarang, Kabupaten Bekasi dan merampas sepeda motor korbannya.

“Mereka menuduh korban memiliki narkoba," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Inspektur Satu Jefri, Senin, 17 Desember 2018.  Tersangka kemudian melarikan sepeda motor korban. Tersangka mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dengan modus yang sama.
Terakhir kali, MM dan EA membekal seorang pengendara sepeda motor di Jalan Albasia Raya. Mereka menghentikan korban dan menuduhnya memiliki narkoba. Korban melawan karena merasa tuduhan itu tidak benar.

"Tersangka lalu menendang korban lalu merampas sepeda motor dan telepon selularnya," ujar Jefri. Dikutip dari Tempo.co.

Setelah perampok kabur, korban meminta bantuan kepada petugas keamanan kawasan tersebut. Kebetulan saat itu ada polisi tengah patroli. Walhasil, tersangka MM dapat ditangkap, sedangkan EA melarikan diri. "EA kami tangkap di Jakarta," ujar Jefri.

Atas kejahatan itu, dua begal sepeda motor itu dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perampokan. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Barang bukti disita berupa sepeda motor dan telepon genggam hasil curian.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar