Linkarfakta.com,PEKANBARU - Beberapa kali mangkir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa TL, Pemimpin Redaksi (Pimred) Media online, harianberantas.co.id.
Senin (8/10/18) sore, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memenuhi panggilan jaksa.
Mario Mukminin datang memenuhi panggilan jaksa bersama DR Dudung, yang turut dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yudisilen SH. Amril Mukminin mengatakan bahwa
terdakwa sering datang menjumpainya di Bengkalis. Saat itu terdakwa datang menemuinya sebagai anggota dari LSM, yang mempertamyakan postingan berita berita korupsi tentang dirinya.
"Pada tahun 2017 terdakwa datang mempertanyakan postingan berita tentang korupsi yang menyebut nyebut namanya. Namun hal itu saya anggap biasa saja," ucap saksi.
Terdakwa yang sering datang menjumpainya sembari memberikan postingan berita dirinya. Akhirnya menyulut emosi saksi, sehingga berujung melaporkan tindakan terdakwa TL kepihak kepolisian.
"Postingan beritanya sudah lama sejak 2017. Namun yang saya laporkan berita postingan yang terakhir, pada tanggal 7 Januari 2018," terang saksi.
Atas keterangan saksi Amril Mukminin. Terdakwa yang dikronfrontir majelis hakim, selalu membantah keterangan saksi.
Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi berikutnya, Dr Dudung, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH dan Wilsa SH. Disebutkan, terdakwa TL dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dimana perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis.
Judul lain, "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis'. Kemudian berita dengan judul "Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". Kemudian berita judul "Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dan kawan kawan.
Atas pemberitaan ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin merasa telah dicemarkan nama baiknya.(LF3)