Hukrim

Dugaan Korupsi Dana UED-SP, Mantan Kades di Bengkalis Dituntut 7 Tahun

news-details
Hukrim
Sidang terdakwa ZI di pengadilan Tipikor Pekanbaru.(Linkarfakta.com)

Linkarfakta.com,PEKANBARU - ZI, mantan Ketua UED-SP Al-Barokah, Desa Kadur, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, terbukti menurut jaksa secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp687.194.718.

Atas perbuatannya, Ia pun dituntut hukuman pidana penjara oleh jaksa penuntut selama 7 tahun.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal SH, dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/11/18) siang.
Terdakwa Zali juga dikenakan hukuman denda dan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Perbuatan terdakwa Zali ini terbukti mrlanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 687.194.718, atau dapat diganti (subsider) hukuman kurungan badan selana 3 tahun," terang Doli.

Kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjatan SH,
Terdakwa mengaku menyesal dan meminta hakim menghukum dengan seringan-ringannya. Permintaan keringanan hukuman tersebut akan disampaikan terdakwa secara tertulis (pledoi) yang disampaikan pekan depan.

Perbuatan terdakwa itu, dilakukan pada tahun 2011 sampai dengan 2015. Dimana, saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan, telah melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur.‎

Akibatnya Dana UED SP yang merupakan dana bantuan desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5 miliar, telah merugikan negara ratusan juta rupiah.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar