Linkarfakta, PEKANBARU -Permasalahan perebutan atau pengambil alihan harta dalam suatu keluarga yang berujung keranah pidana. Tak dapat diterima oleh Alzami.
Alzami yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas tuduhan penggelapan alat berat, atas laporan kakak kandungnya H Aznur Afandi, tak berdiam diri. Ujug ujug, pihak Polda Riau pun dipraperadilkan oleh Alzami.
Alzami selaku Pemohon dalam gugatan praperadilan (prapid) tersebut. Disidangkan pada Senin (14/5/18) siang itu, didampingi oleh kuasa hukumnya, Aditya Bagus Santoso SH.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Riska Widiana SH. Tujuh orang saksi dihadirkan kepersidangan oleh pemohon. Ketujuh saksi yang dihadirkan tersebut, ibu kandung pemohon dan saudara kandung pemohon. Karena permasalahan ini adalah permasalahan keluarga.
Saksi yang dihadirkan itu, ibu kandung pemohon, Zawyah dan saudara kandung pemohon, Hj Rusnarwati, Hj Nurhamidah, serta pekerja kebun Zulkifli dan Ijeb dan keponakan pemohon, Jhoni Charles.
Menurut keterangan Zawyah dihadapan hakim Riska. Alat berat itu adalah milik keluarga. Dia tidak mengizinkan Aznur yang merupakan anak ketiganya mengambil alat berat itu dari kebun keluarga di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.
" Itu harta keluarga karena dikelola oleh keluarga," kata Zawyah dan Rusnarwati.
Menurut saksi, Aznur menyatakan alat itu dibeli mengatasnamakan anaknya Silvia Nora. "Kami tidak tahu kalau Silvia yang mengakatkreditkan ekskavator itu. Selama ini yang kami tahu itu milik keluarga," kata Rusnarwati.
Dijelaskan Zawyah dan Rusnarwati, alat berat itu dibeli tahun 2009 lalu. Sebelum dibeli, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan keluarga.
" Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui, akhirnya Aznur pergi membeli," kata saksi.
Tidak hanya alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Setelah dibeli Aznur, bukti-bukti pembelian dipegang olehnya. "Karena kita kan satu keluarga, maka dipercayakan kepadanya," kata Rusnarwati
Dijelaskan ibu dan anak ini, Aznur memang dipercaya keluarga mengelola keuangan perusahaan dari hasil kebun. Sementara pengelola di lapangan adalah Alzami yang merupakan anak kelima Zawyah.
Selama ini, kata Rusnarwati, tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan maupun perkebunan. Aznur juga tidak pernah mempermasalahkan kalau dirinya pemilik alat berat tersebut
Namun pada Agustus 2017, Aznur datang dan menyebutkan semua harta adalah miliknya. "Dia bilang semua milik dia, termasuk rumah mamak. Dia menyebutkan hanya ada tiga item yang dimiliki keluarga " kata Rusnarwati.
Saat alat berat ingin diambil Aznur di perkebunan, Zawyah juga ada di lokasi dan melarang. "Saya larang karena itu adalah harta saya dan keluarga, peninggalan dari suami saya," kata Zawyah.
Sementara itu, saksi Zulkifli menyatakan dia pernah bekerja di perusahan milik orang tua pemohon, H Affandi Tungkang. Dia mengetahui kalau gudang, isinya dan perkebunan adalah milik keluarga.
"Setahu saya alat berat itu milik keluarga besar almarhum Affandi Tungkang Saat bekerja di sana, saya pernah lihat berkas kalau perusahaan itu direktur utamanya, H Affandi Tungkang," kata Zulkifli.
Zukifli menyebutkan pada Desember 2017, dirinya dibawa Aznur ke Pekanbaru. Dia dipertemukan dengan pengacara Aznur dan selanjutnya dibawa ke Polda Riau untuk diperiksa.
"Saat diperiksa, Pak Aznur persis berdiri di belakang saya. Saat itu, saya sebutkan kalau alat berat adalah milik keluarga besar Affandi Tungkang. Kayaknya Pak Aznur tidak terima dan menyebut itu miliknya karena masih muda saya ketakutan," kata pria berusia 19 tahun ini.
Usai persidangan, kepada wartawan yang meliput agenda sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Aditia Bagus Santoso SH dan rekan menyebutkan kasus ini adalah masalah keluarga. Tidak seharusnya perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.
" Kalau dilihat dari kejadian perkara seharusnya kasus ini tidak naik (penyidikan) ke tindak pidana tetapi ke perdata. Perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan korban (Alzami) tapi juga saudara dan orangtua kandungnya," kata Aditia.
Dikatakan Aditya, H Aznur melaporkan adiknya, Alzami ke Polda Riau pada Desember 2017. Hanya dalam waktu dua bulan, pada akhir Februari 2018, Alzami ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan pencurian dengan kekerasan.
" Kita melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini karena itu mengajukan praperadilan terhadap Polda Riau (termohon). Untuk itu, kita berharap hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah," jelas Aditia.(LF3)