Linkarfakta.com,JAKARTA – Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk pelaku pembunuhan wanita bernama Cik Tuti Iin Puspita yang ditemukan tewas dalam lemari di kosnya di Mampang Prapatan VIII, Gang Senang, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku yang berhasil diringkus berjumlah dua orang. Mereka adalah YAP dan R yang diciduk di kawasan Jambi dan Palembang.
"Iya betul (sudah ditangkap)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 November 2018.
Namun, ia belum merinci lebih jauh tentang penangkapan ini. Satu orang pelaku adalah perempuan dan satu lagi laki-laki.
"Iya sudah diamankan (keduanya)," kata dia lagi.
Diberitakan sebelumnya,
warga Mampang Prapatan siang tadi dikagetkan temuan seorang mayat perempuan yang tergeletak di dalam sebuah lemari kamar kos yang berlokasi di Mampang Prapatan VIII, Gang Senang, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar membenarkan bahwa pihaknya siang tadi mendapatkan laporan dari warga bahwa telah ditemukan seorang mayat wanita bernama Cik Tuti Iin Puspita di dalam sebuah lemari kamar kosnya.
"Iya, hasil cek TKP telah ditemukan mayat manusia berjenis kelamin wanita oleh Pamenwas beserta Wapamenwas, korban atas nama Ciktuti Iin Puspita (22 tahun)," kata Indra, Selasa, 20 November 2018.
Ia menjelaskan penemuan mayat yang sudah mengeluarkan bau tak sedap itu berawal dari kecurigaan seorang penjaga rumah kos yang bernama Wahyu Rowandi dan Rofik Tri Riana. Sekitar pukul 12.30 WIB, keduanya lantas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat yang diduga sebagai sumber aroma tak sedap itu. Awalnya, kedua penjaga kos itu tidak menemukan sumber bau bangkai di dalam kamar kos dan kamar mandi kos korban.
"Kemudian saksi mengecek asal bau dari dalam lemari, dikarenakan bau yang menyengat dari dalam lemari dan juga sudah ada lalat. Pada saat dicek lemari, saudara Rofik melihat ada sesosok mayat," ujarnya. Sebagaimana dikutip dari viva.co.id.
Saat ini, lanjut Indra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara untuk mengetahui lebih jauh lagi penyebab meninggalnya perempuan yang diketahui sudah tiga tahun tinggal di rumah kos itu.