Hukrim

Terbukti Menurut Jaksa TPPU Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis Rp 300 Miliar, Direktur PT BLJ Dituntu

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU -Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dinyatakan jaksa penuntut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 miliar.

TPPU penyertaan modal pemkab Bengkalis yang dilakukan Yusrizal ini, mengantarkan Yusrizal kembali menjalani hukuman, dengan dijatuhkan jaksa dengan tuntutan saksi pidana penjara.

" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 5 subsider 6 bulan," ucap jaksa penuntut Agung Irawan SH, dalam persidangan di pengadikan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/9/18) siang.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Agung.‎

Atas tuntutan tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu SH,mempersilakan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang Kamis lusa.

Seperti diketahui, Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal pemkab itu bukan peruntukkannya.Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, terdakwa membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar