Linkarfakta.com,Pekanbaru - Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum, Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tuanku Tambusai ujung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (3/11/2020).
Ini disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Operasional dan Ketertiban Masyarakat.
"Kita menertibkan PKL di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai. Ini razia rutin. PKL melanggar Perda No.5, tentang ketertiban umun. Sebelum banyak, makanya kita tertibkan," terang Yendri Doni.
Sementara itu, untuk pedagang di RTH Putri Kaca Mayang di katakan Yendri Doni, tidak dibenarkan menjajakan dagangannya di area tersebut.
"Kalau yang di RTH, tempat itu merupakan fasilitas umum. Pedagang tidak dibenarkan berjualan disana. Kita juga mengimbau masyarakat yang memanfaatkan RTH untuk tetap disiplin dalam menerapkan atau mematuhi protokol kesehatan," ujar Yendri Doni.(LF3)