Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, bersama pihak lainnya sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp 2.762.000. Jika perusahaan tidak menerapkannya, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, teguran, hingga sanksi administrasi.
Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen kepada Linkarfakta.com ketika diwawancara di kantor walikota Pekanbaru, Rabu (26/12/2018) pagi.
"Untuk itu, kita minta karyawan melaporkan ke kita apabila gaji tidak dibayarkan sesuai UMK. Sanksinya mulai dari surat peringatan, teguran, dan sanksi administrasi," ungkap Johnny Sarikoen.
Dukatakan Johnny Sarikoen, besaran UMK 2019 itu sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.
"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan ke kita," katanya.
Perusahaan, terang Sarikoen, sesuai aturan berlaku bisa mengajukan permohonan penundaan penerapan UMK.
"Tapi ada syaratnya, salah satunya sisi keuangan, perusahaan tak sanggup karena keuangan. Tapi kita buktikan dulu, kita minta audit keuangan perusahaan, baru kita pelajari. Kalau memang keuangan tidak sanggup, bisa kita beri penangguhan," ujarnya.
Namun jika perusahaan tak sanggup dari sisi keuangan dan tidak mengajukan permohonan penundaan, perusahaan bersangkutan akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku.(LF1)