Pekanbaru

Permudah Perizinan, DPMPTSP Pekanbaru Bakal Evaluasi Aturan Penerbitan IMB

news-details
Pekanbaru
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil

Linkarfakta,PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) akan duduk bersama membahas proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diketahui, penerbitan IMB saat ini memakan waktu lama, yakni saat mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di PUPR.

Ini dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, saat ditanya terkait lamanya proses pengurusan IMB

"DPMPTSP akan memperbaharui sistem pengurusan. Secara aturan kita sudah koordinasikan dengan PUPR, bagaimana kita akan mengevaluasi Perwako. Kalau tidak begini perizinan akan lama. Bagaimana kita menggali PAD, namun perizinan saja lama," ucap Muhammad Jamil, di Pekanbaru, Selasa (25/9/2018).

Evaluasi yang dilakukan kata Muhammad Jamil, terkait rekom oleh TABG.

"Jadi kita akan mengevaluasi Perwako, tentang Tim Ahli Bangunan Gedung. Insha Allah waktu dekat akan kita agendakan, kita sudah sampaikan ke pak wali, pada prinsipnya pak wali setuju. Tinggal pematangannya saja. Yang sudah ada sekarang sudah bagus, tinggal menyempurnakan saja," terang Muhammad Jamil.

Dikatakan Kepala DPMPTSP, pihaknya tetap berkoordinasi dengan TABG yang didalamnya terdapat pihak akademisi, namun yang lebih difungsikan nantinya adalah tim teknis.

"Tetap kita pakai TABG, tetapi yang melalui TABG adalah bangunan skala besar. Tim teknis dari dalam. Kita akan fungsikan yang ada di dalam saja," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, masyarakat dalam mendapatkan IMB, harus melalui proses panjang di Dinas PUPR, dalam mendapatkan rekom dari TABG, dengan memakan waktu lebih kurang hingga tiga bulan. Seperti yang dikeluhkan masyarakat selama ini.

"Lama proses untuk mengurus IMB ini bang. Kalau di DPMPTS ini tidak lama. Yang lama itu di TABG nya, di dinas PUPR nya, bisa hingga tiga bulan," ungkap Yadi yang mengaku mengurus IMB perumahan.(LF1

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar