Pekanbaru

Mantan Bupati Bengkalis Terancam Tersangka TPPU Dana Penyertaan Modal Pemkab Bengkallis ke PT BLJ

news-details
Pekanbaru

 

Linkarfakta-PEKANBARU-Raut wajah Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, berubah pucat. Begitu majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke perusahaan daerah (Perusda) Bengkais, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Akan menetapkan tersangka TPPU terhadap Herliyan.

Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu SH, geram atas keterangan Herliyan yang dinilai penuh kebohongan serta menutup nutupi atas aliran penyertaan modal pemkab sebesar Rp 300 miliar ke PT BLJ

Bermula, Herliyan Saleh yang merupakan terpidana 9 tahun dan 10 tahun dalam perkara korupsi dana Bansos dan PT BLJ. Dihadirkan jaksa penuntut bersaksi kepersidangan TPPU dengan terdakwa Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (23/5/18) siang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. Hakim Khamozaro Wuruwu mempertanyakan aliran dana penyertaan modal pemkab ke PT BLJ, yang dinilai penuh kejanggalan.

" Saudara saksi, ada ngak dilakukan study kelayakan ke PT BLJ terkait peruntukkan untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik ini," kata Waruwu.

Ada Yang Mulia, tapi saya tidak ingat kapan waktunya," ucap saksi.

" Coba saksi ingat ingat dulu. Sebab, saya pelajari dakwaan jaksa ini, ada yang janggal menurut saya," tanya Waruwu lagi.

Kalau ngak salah setelah bulan September 2013 itu," jawab Herliyan.

" Nah disinilah letak kejanggalannya. Saudara saksi kan waktu menjabat sebagai bupatinya. Kenapa dana untuk PT BLJ dicairkan sebelum dilakukan study kelayakan. Disini sudah terlihat adanya konspirasi saudara saksi dengan pihak PT BLJ, menggerogoti uang rakyat kan," kata Waruwu dengan nada mulai geram.

Dalam hal ini, saudara saksi lah yang sebenarnya menjadi tokoh utamanya atas kerugian negara. Berarti anda juga ikut sebagai tersangkanya.

" Saudara jaksa penuntut, apakah ada dilakukan penyidikan terhadap saksi ini," tanya hakim kepada jaksa penuntut.

" Belum Yang Mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra dan Budhi Fitriadi.

Harusnya ini juga tersangka saudara jaksa," kata Waruwu lagi.

Saudara saksi, saudara seharusnya tersangka dalam perkara ini. 

" Jangan lah Yang Mulia, Saya sudah dihukum 9 tahun untuk perkara PT BLJ ini," pinta Herliyan.

Waruwu langsung menjawabnya, Itu kan masalah perkara korupsinya, inikan tentang TPPUnya. Sebab dari keterangan tadi sudah terlihat adanya konspirasi bupati bersama tim serta terdakwa untuk mencuri uang rakyat," jelas Waruwu.

Herliyan yang tampak pucat dan berkeringat itu tunduk terdiam, begitu majelis hakim memerintahkan jaksa untuk dilakukan penyidikan terhadap Herliyan Saleh.

Selain Herliyan Saleh, penetapan tersangka juga diperintahkan hakim kepada jaksa untuk dilakukan penyidikan terhadap
Ribut Susanto, Komisaris PT BLJ.
Burhanudin, Anggota Komisaris, yang turut dihadirkan bersaksi bersama Herliyan Saleh.

Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dan seorang rekanan, Suhernawati dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yusrizal Andayani yang saat ini tengah menjalani masa hukuman 6,5 tahun penjara atas perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ. Kembali diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Eka Safitra dan Budhi Fitriadi.  Kedua terdakwa  dijerat Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Perbuatan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal pemkab itu bukan peruntukkannya.Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, terdakwa membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar