Pencarian

Anggota TNI AL Dianiaya Pengendara Motor di Matraman Jakarta Timur, Pelaku Sempat Putar Balik Usai Senggolan

Minggu, 23 Agustus 2026 • 03:16:02 WIB
Anggota TNI AL Dianiaya Pengendara Motor di Matraman Jakarta Timur, Pelaku Sempat Putar Balik Usai Senggolan
Anggota TNI AL berinisial AW mengalami penganiayaan oleh pengendara motor berinisial RY di Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (17/8/2026) pagi.

JAKARTA TIMUR — Penganiayaan yang melibatkan prajurit TNI AL terjadi di Jalan Galur Sari IX, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Korban berinisial AW (39) diserang oleh pengendara sepeda motor berinisial RY saat tengah dalam perjalanan menuju tempat dinas.

Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Ferdian, memastikan peristiwa ini merupakan penganiayaan dengan pelaku tunggal, bukan pengeroyokan seperti yang sempat beredar di masyarakat.

"Jadi bukan pengeroyokan, ini kasus penganiayaan karena pelakunya tunggal," tegas Ferdian, Jumat (21/8/2026).

Kronologi: Senggolan Kecil Berujung Sundulan ke Wajah

Peristiwa bermula saat AW mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B-5853-TSY. Di tengah perjalanan, kendaraannya bersenggolan dengan Honda Vario 150 merah bernomor polisi B-5959-TFG yang dikendarai RY dari arah berlawanan.

RY yang merasa tangannya tersenggol tidak terima. Ia langsung memutar balik kendaraannya dan menghampiri AW. Cekcok mulut tak terhindarkan sebelum akhirnya RY secara brutal menyundul wajah prajurit TNI AL tersebut.

"Setelah senggolan, korban sempat berhenti. Lalu pelaku putar balik mendatangi korban… Kemudian adu mulut, lalu terjadi keributan," jelas Iptu Ferdian.

Warga Lerai, Pelaku Langsung Diamankan

Keributan tersebut menyedot perhatian warga dan pengendara lain yang melintas di lokasi. Keduanya akhirnya berhasil dilerai oleh saksi di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat. RY berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas aksinya tersebut, RY dijerat Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sumber: aktualitas.id

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks