Pencarian

25 Ruas Jalan di Jakarta Bebas Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Dishub DKI Umumkan Aturan saat Maulid Nabi

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 03:19:31 WIB
25 Ruas Jalan di Jakarta Bebas Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Dishub DKI Umumkan Aturan saat Maulid Nabi
ruas jalan di Jakarta bebas dari ganjil genap pada 25 Agustus 2026.

JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada tilang elektronik maupun penyekatan ganjil genap saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Dishub DKI menyampaikan peniadaan aturan pembatasan kendaraan itu melalui akun Instagram resminya pada Jumat (21/8/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) aturan tersebut menyebut pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Kendaraan Pelat Genap dan Ganjil Bebas Melintas di 25 Titik

Peniadaan ini membuat pengendara tidak perlu lagi menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal. Seluruh kendaraan dapat melintas di kawasan yang biasanya masuk dalam sistem pembatasan tersebut.

Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026, tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman resminya.

Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Libur dari Ganjil Genap

Berikut ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap dan dipastikan bebas hambatan pada 25 Agustus 2026:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, arah Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Imbauan Dishub untuk Pengendara di Tengah Libur Panjang

Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat memperhatikan kondisi lalu lintas dan ketentuan lain yang berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta. Pengendara diminta mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di Jakarta selama libur nasional. Namun, kepadatan kendaraan di ruas arteri utama tetap berpotensi terjadi mengingat banyaknya warga yang memanfaatkan momen libur untuk bepergian.

Sumber: koran-jakarta.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks