Hukrim

30 Pelanggar Prokes Terjaring Razia Tim Gabungan

news-details
Hukrim
Pendataan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Foto: Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Tim gabungan di Kota Pekanbaru kembali menggelar razia protokol kesehatan (prokes), Kamis (3/12/2020) pagi. Razia yang dipusatkan di depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, berhasil jaring 30 pelanggar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Guring melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyatakat Yendri Doni menyampaikan, dari 30 pelanggar, 22 diantaranya diberikan sanksi sosial.

"Sementara 8 pelanggar diberi sanksi denda administratif. Dari 8 yang membayar denda, 1 orang mengikuti sidang di tempat. Sidang langsung dipimpin oleh hakim dari Kejari," ungkapnya Yendri Doni.

Disampaikan Yendri Doni, razia prokes yang digelar tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Negeri dan Kejari ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Target dari razia ini masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.

Yendri Doni mengatakan, razia prokes yang di gelar diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus sebaran wabah Covid-19.

"Untuk itu, kita imbau agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.(LF4)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar