Pekanbaru

Selama Razia Protokol Kesehatan, Petugas Gabungan Jaring 3.014 Pelanggar

news-details
Pekanbaru
Pelanggar protokol kesehatan jalani sanksi kerja sosial. Foto: Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Selama razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru jaring 3.014 pelanggar tidak menggunakan masker.

Diketahui, razia yang digelar tim gabungan dimulai 20 Oktober hingga 15 November 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, ribuan pelanggar dijaring melalui razia masker di 12 kecamatan dan hunting yang dilakukan tim pemburu Covid-19.

Di Kecamatan Bukit Raya, kata Doni, tercatat sebanyak 313 pelanggar, Limapuluh 143, Marpoyan Damai 317, Payung Sekaki 368, Pekanbaru Kota 160, Rumbai 39 dan Rumbai Pesisir 190 orang.

Kemudian di Kecamatan Sail terjaring 164 pelanggar, Senapelan 83, Sukajadi 230, Tampan 91, Tenayan Raya 376 dan 540 pelanggar dijaring oleh tim hunting.

"Jadi total 3.014 pelanggar yang terjaring selama razia penerapan PHB (perilaku hidup baru)," ungkap Doni, Selasa (17/11/2020).

Dari 3.014 pelanggar, terang dia, 4 orang diberikan sanksi administrasi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya 1.734 pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan sampah dan saluran pembuangan air, serta 465 pelanggar diberikan surat pernyataan.

"Sementara 822 pelanggar lainnya diberi sanksi teguran lisan," urai Doni.

Disampaikannya, razia sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 PHB merupakan salah satu upaya guna memutus sebaran wabah Covid-19.

"Untuk itu, kita menghimbau kepada warga agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker maka akan ditindak dan diberikan sanksi," tutup Doni.(LF*)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar