Pekanbaru

Sistem Layanan Pengelolan Parkir Baru Bertujuan Untuk Transparansi

news-details
Pekanbaru
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) mulai gencar melakukan sosialisasi terkait dengan sistem layanan pengelolaan perparkiran dikelola pihak ketiga melalui Pola Penerapan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). 

"Perubahan sistem retribusi menjadi jasa layanan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 647 tahun 2019, tentang penetapan UPT Perparkiran sebagai instansi pemerintah yang menerapkan  PPK-BLUD dan Perwako Nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran," kata Yuliarso selaku Kepala Dishub Pekanbaru, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskannya, UPT perparkiran yang selama ini mengelola retribusi parkir berdasarkan perda Nomor 14 tahun 2016 beralih menjadi jasa layanan parkir yang dikelola secara profesional dengan PPK-BLUD. 

Ditambahkannya, dari sisi manajerial sistem layanan itu nantinya UPT Parkir yang akan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dapat mengelola parkir dengan baik dan dengan target yang jelas.del 

Untuk pemilihan pihak ketiga yang akan ditunjuk dengan metode sayembara atau kontes. Dan peserta bisa diikuti PT ataupun Koperasi. 

 "Di mana nantinya peserta sayembara akan melakukan persentase kepada juri untuk menerangkan bagaimana manajerial perparkiran di Kota Pekanbaru," katanya.

Disampaikan Yuliarso, untuk kerja sama operasional dengan pihak ketiga akan diadakan sayembara atau kontes pada zona tertentu. Di dalamnya ada ditentukan tiga zona. Zona satu dikelola oleh pemenang sayembara, zona dua dan tiga swakelola sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara tenaga jukir,  tetap mengutamakan pemberdayaan jukir-jukir yang ada saat ini.  

Maka dari itu, pihaknya berharap peserta sayembara nanti mampu mempresentasikan manajerial dengan profesionalismenya dihadapan juri.

"Seperti apa penataan di lapangan, tentunya dapat bisa lebih tertib lagi agar pengelolaannya bisa lebih efisien dan mengurangi kebocoran potensi yang ada lapangan,” harapnya lagi. 

Dikatakan Yuliarso, dari potensi pendapatan parkir sekitar Rp35 miliar pertahun, menegaskan berapa kontribusi dari pihak ketiga untuk PAD Pekanbaru. Hal ini juga jadi perhatian dalam pengelolaan kedepannya.(LF*)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar