Pekanbaru

Bakar Sampah, Sanksi Denda Menanti

news-details
Pekanbaru
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Berpedoman pada peraturan wali kota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018, tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah.

Jika ada warga yang nekat membakar sampah, dapat dikenakan sanksi denda hingg Rp 750 ribu.

Ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar didampingi Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian kepada pekanbaru.go.id, Kamis (20/2/2020).

"Membakar sampah di dalam Perda tidak dibolehkan. Sanksi pembakar sampah Rp 500 ribu. 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di lintas timur. Kita denda Rp 500 ribu," terang Azhar.

Dikatakan Azhar, sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru belum mengetahui adanya aturan ini. Oleh sebab itu, pihaknya masih memberikan peringatan, dan mengimbau warga agar tidak membakar sampah.

"Ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah," ujarnya.

"Memang di Perda kita itu sanksi Rp 2,5 juta, dan harus melalui persidangan. Membakar sampah ada di kategori, sampah rumah tangga dari Rp 250, Rp 500 hingga Rp 750. Kalau bakar sampah selain rumah tangga minimal Rp 500 ribu. Ada tingkatannya, (sampah) dibawah 1/2 kubik Rp 500. Diatas 1/2 kubik sampai 2 kubik Rp 1 juta. Dan ada yang lebih Rp 1,5 juta," jelasnya.(LF5)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar