Linkarfakta.com,PEKANBARU - Usai mengadakan pertemuan dengan pengusaha hiburan dan hotel diruang Multi Media, Jumat (3/5/2019).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan instruksi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H.
Seperti diketahui, pelaku usaha harus menjalankan usaha sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H.
Ini bunyi sembilan poin bagi pemilik usaha hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi dalam menjalankan usahanya.
Pertama, semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Poin kedua, khusus bagi restoran yang merupakan fasilotas hotel dan pusat perbelanajaan bisa buka selama Ramadan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung
Poin ketiga, pijat yang bisa buka selama Ramadan hanya pijat sehat. Namun dengan catatan tempat pijat tidak merusak suasana Ramadan.
Kemudian poin keempat, restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Lalu poin kelima yakni usaha bakery dan snack tetap buka selama Ramadan. Tapi tidak melayani makan di tempat.
Poin keenam, restoran atau rumah makan khusus non muslim tetap bisa buka selama Ramadan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi non muslim. Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota.
Sedangkan poin ketujuh warnet dan playstation tetap bisa buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Poin kedelapan yakni pengelola bisnis hotel, bandara, mal, supermarket dan sejenisnya diimbau untuk memperdengarkan lagu atau musik Islami.
Walikota Pekanbaru juga menganjurkan agar para karyawan bisa berbusana muslim atau melayu. Terkakhir ia mengimbau para pedagang Pasar Ramadan agar menjual barang dagangan yang halal dan baik. Serta tidak menganggu lalu lintas.
Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina kepada media menyebutkan, Pemerintah Kota akan segera menyebar instruksi yang diterbitkan. Dan mengatakan, poin yang tertuang sudah disepakati bersama.
"Kami juga hadirkan para tokoh agama dalam pertemuan ini, agar menjaga situasi kondusif," ungkapnya.(LF1)