Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di hari kedua di Kecamatan Tampan, Kamis (17/9/2020) malam, Tim Gabungan jaring 31 warga yang melanggar protokol kesehatan.
Puluhan warga ini terjaring oleh tim gabungan penindakan protokol kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD yang melakukan pengawasan
Dari 31 warga yang terjaring, 14 orang diantaranya mendapatkan sanksi kerja sosial dan 17 orang sanksi tertulis.
"Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring malam ini sebanyak 31 orang," ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, melalui Kabid Ops Yendri Doni kepada media, Jumat (17/9/2020) dinihari.
Mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas diluar rumah pada pukul 21.00WIB keatas. Mereka terjaring dari beberapa ruas jalan. Mereka dilakukan pendataan oleh petugas.
"Kami bersama tim gabungan melakukan pengawasan secara mobile. Tempat makan dan beberapa ruas jalan kita lakukan penyisiran," terangnya.
Tim yang melakukan pengawasan secara mobile mereka tersebar di 9 kelurahan di Kecamatan Tampan. Tim akan melakukan pengawasan dan penindakan.
PSBM di Kecamatan Tampan sendiri akan berlangsung selama 14 hari. Sesuai Perwako 160 tahun 2020, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB.(LF3)