Pekanbaru

Angin Kencang, Material Bangunan Ruko Timpa Mobil

news-details
Pekanbaru
Material bangunan ruko timpa mobil. Linkarfakta.com

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kota Pekanbaru, Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 17.30 WIB, menyebabkan atap salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Prof. M. Yamin, Pekanbaru, Riau, rubuh dan menimpa mobil.

Akibatnya, satu unit mobil Ayla dengan nomor Polisi (Nopol) BM 1523 SQ mengalami rusak berat.
Menurut salah satu saksi di lokasi, minibus yang dikemudikan Dewi tengah melintas di lokasi kejadian, tiba tiba dihantam runtuhan atap yang berasal dari lantai atas ruko Oxy Refleksi.

“Pada saat itu hujan deras, tiba tiba terdengar suara dentuman agak lumayan keras. Saya melihat sebuah mobil tertimpa atap yang disertai kayu material,” ucap Ujang kepada media.

Sontak, Ujang beserta warga lainnya berusaha menyelamatkan pengemudi yang terjepit material kayu. “Kami langsung membawa (pengemudi) ke rumah sakit Santa Maria,” ujarnya.

Ditanya sumber runtuhan atap dan kayu, Ujang mengatakan. “Yang saya lihat berasal dari bangunan (Tambahan, red) di lantai tiga Oxy Refleksi bang,” tukasnya.

Arif selaku RT setempat menghubungi pemilik ruko yang disebut warga. Sayangnya pemilik usaha Refleksi itu sedang tidak berada ditempat. Berdasarkan keterangan Arif, melalui sambungan telepon pemilik Oxy Refleksi mengakui bahwa material itu benar miliknya. 

“Itu faktor alam, kalau pengobatan saya bantu,” sebutnya melalui Arif. 

Di sisi lain, Chaviz selaku pihak keluarga menyangkal insiden tersebut bukanlah faktor alam, melainkan pemilik bangunan. Diyakini material bangunan yang menimpa mobil tersebut tidak termasuk dalam izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau lah insiden ini faktor alam, tentunya faktor alam yang diakibatkan pelanggaran,” ujarnya.

Atas insiden tersebut pihak keluarga sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan bangunan tambahan itu.

“Kita tunggu saja langkah selanjutnya, kami dari pihak keluarga akan mengupayakan langkah hukum,” tutupnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar