Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk memberi stimulus bagi wajib paLinkarfaktajak (WP) di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini.
"Dari pemerintah daerah, sudah ada dua Perwako yang terbit yaitu Nomor 82 dan Nomor 114 Tahun 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, saat sosialisasi pajak daerah di Novotel, kemarin.
Ia mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 172.502 Nomor Objek Pajak (NOP) pada tahun ini digratiskan. Perwako Nomor 82 itu tentang penghapusan pajak hotel dan restoran terhadap penanganan Covid-19. Dalam Perwako ini, denda pajak dihapus, ditunda pembayarannya, dan pembayaran pajak bisa diangsur.
Sedangkan Perwako Nomor 114 memberikan stimulus khusus PBB di masa pandemi corona. PBB bagi 172.502 NOP dibebaskan atau digratiskan. "Jadi bagi tagihan PBB Rp100.000 ke bawah digratiskan. Artinya, pemerintah yang menanggung pajaknya. Ini dinamakan buku satu," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Sedangkan tagihan buku dua diberikan diskon 50 persen. Wajib pajak buku dua adalah biaya PBB antara Rp101.000 hingga Rp500.000. Sementara itu, wajib pajak buku tiga diberikan diskon 25 persen. Wajib pajak buku tiga merupakan wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000.
Kemudian wajib pajak buku empat diberikan diskon 20 persen. Wajib pajak buku empat itu mulai dari Rp2.001.000 hingga Rp5.000.000. Terakhir, wajib pajak lima diberikan diskon15 persen. Diskon ini diberikan kepada wajib pajak dengan tagihan PBB Rp5.000.000 ke atas
"Artinya, semuanya diberikan stimulus. Kalau tahu lalu, stimulus tidak diberikan kepada wajib pajak buku empat dan lima," sebut Ami.(LF3)