Pekanbaru

THR Tidak Dibayar, Karyawan Silahkan Lapor ke Posko Pengaduan Disnaker

news-details
Pekanbaru
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tahun ini kembali membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Lebaran (THR) karyawan perusahaan. Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, perusahaan wajib membayarkan THR.

Informasi ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen kepada media, Rabu (15/5/2019).

"Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR diperusahaan masing-masing kepada Disnaker," ujar Jhony Sarikoen.

Dikatakan Jhony Sarikoen, posko pengaduan yang dibentuk berfungsi  mengawal, serta menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Kepada naker yang sudah layak mendapatkan THR wajib diberikan, jika tidak menerima maka silahkan melapor ke kita. Paling lambat pembayaran THR H-7. Tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum H," terang Jhony Sarikoen.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar