Pekanbaru

Sengketa Informasi, Majelis kabulkan Permohonan dan Perintahkan Sekdako Dumai Berikan Informasi

news-details
Pekanbaru

Linkarfakta,PEKANBARU - 
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau akhirnya memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Syahroni Hs sebagai Pemohon dengan 
Sekdako Dumai selaku Atasan PPID, sebagai Termohon. 

Dalam putusan nomor 011/KIP-R/PS-A-M-A/V/2018, Majelis Komisioner yang dipimpin Tatang Yudiansyah dengan dua anggota Jhoni S Mundung dan Alnofrijal, memutuskan mengabulkan permohonan informasi yang disengketakan. 

"Amar putusan mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa, menyatakan informasi yang diajukan pemohon adalah terbuka, dan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon," kata Ketua Majelis saat membaca putusan di ruang sidang KI Propinsi Riau, (20/09) di Pekanbaru.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, terungkap informasi yang diminta pemohon antara lain; 1). Kedudukan hukum surat keterangan nomor 71/ BPTPM/ V/ 2014, yang diterbitkan oleh kepala BPTPM Kota Dumai, serta infomasi tentang dokumen administratif dan dokumen rencana teknis yang telah disetujui (gambar pra – rencana dan spesifikasi teknis bangunan gedung) sebagai persyaratan penerbitan IMB; 2). 

Tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan melalui Kabid pengaduan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, pada tanggal 15 November 2017, mengenai ;  a). Terdapatnya ketidaksejajaran antara posisi fisik bangunan dengan posisi bidang tanah; b). Terdapat kelebihan ukuran tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat hak milik 3). 
Surat Keterangan Rencana Kota yang diterbitkan pemerintah kota Dumai; 4).

Pengesahan dokumen perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh pemerintah kota Dumai; dan 5). Penerapan aturan tentang Sertifikat Laik Fungsi bangunan. 
Pada sidang tersebut, Majelis menguraikan bahwa Pemohon membatalkan dan mencabut permintaan informasi mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan melalui Kabid pengaduan - DPMPTSP Kota Dumai.

Adapun alasan pembatalan dan pencabutan oleh Pemohon adalah dikarenakan tidak adanya tindaklanjut ril dari instansi terkait meskipun sudah diberikan waktu relatif lama guna menindaklanjutinya.

Dengan tidak ada upaya tindaklanjut secara ril, Pemohon akan melaporkan Aparatur Sipil pada instansi tersebut ke Ombudsman RI.

Ketua Majelis Komisioner melalui Joni S Mundung selaku anggota Majelis, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam persidangan Termohon mengaku bahwa informasi yang diminta ada pada Termohon. Apabila dalam 14 hari kerja tidak ada pengajuan banding, maka Termohon wajib memberikan informasi kepada Pemohon. 

"Setelah salinan putusan diterima, apabila dalam 14 hari kerja tidak ada pengajuan banding oleh para pihak, maka putusan inkrah. Pemohon dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk menguatkan putusan KI dan dieksekusi.(rls)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar