Langgar Aturan

Bawaslu : Copot Stiker Caleg di Angkutan Umum

news-details

LinkarFakta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah minta kepada seluruh operator angkutan umum untuk mencopot stiker branding kampanye calon anggota legislatif atau caleg karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq Selasa (1/1/2019).

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, stiker kampanye caleg tidak boleh dipasang di kendaraan angkutan umum, berapa pun ukurannya.

"Bawaslu memberikan waktu hingga Jumat, 4 Januari kepada para operator tersebut mencopot stiker kampanye di angkutan umum yang dikelolanya," ucap Kholiq.

Ia menegaskan, apabila sampai tanggal tersebut mereka tidak melakukan pencopotan, Bawaslu dan tim gabungan akan melakukan penertiban.

"Hal tersebut, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu bersama para pemangku kepentingan guna membahas tentang stiker dan branding kampanye caleg di angkutan umum," kata dia.

Kholiq menjelaskan, hasil pengawasan di lapangan, ditemukan beberapa angkutan umum di daerah itu yang dipasangi stiker kampanye. "Tentu ini menyalahi aturan," tutur nya (link/int-antara) 

 

 

 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar