Pekanbaru

Permudah Masyarakat Dapatkan Akta Kelahiran, Disdukcapil Pekanbaru Teken MOU dengan Klinik dan Ruma

news-details
Pekanbaru
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru, Baharuddin gelar diskusi bersama Forum Pewarta Pekanbaru (FORTARU), Jum'at (26/10/2018) pagi diruang rapat Sekdako lanta II.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Berikan kemudahan pada masyarakat dalam mendapatkan Akta Kelahiran, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru jalin kerjasama dengan pihak rumah sakit, puskesmas dan klinik. Kerjasama yang dijalankan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau
Memorandum of Understanding (MoU).

Informasi disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin saat menggelar diskusi bersama Forum Wartawan Pekanbaru (FORTARU) di Kantor Walikota, lantai II, Jum'at (26/10/2018) pagi.

''Ya, belum lama ini kita melakukan Memorandum of Understanding (MoU,red) dengan pihak rumah sakit. Diantaranya yakni RS Syafira dan RS Sansani. Kerjasama yang kita lakukan ini untuk menerbitkan percepatan Akta Kelahiran anak,'' kata Baharuddin.

''Disdukcapil terus berinovasi dan jemput bola untuk melakukan kerjasama dengan semua pihak. Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat tentang pengurusan Akta Kelahiran. Jadi,  masyarakat tidak pusing dan berlama-lama antri untuk mendapatkan pembuatan Akta Kelahiran," sambung Baharuddin yang juga menjabat Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Kota Pekanbaru.

Menurut Baharuddin, Disdukcapil saat ini sudah bekerjasama dengan lebih kurang 20 rumah sakit.

"Saat ini, sudah lebih kurang 20 rumah sakit yang bekerjasama dengan kita,'' ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan adanya pelayanan percepatan pembuatan Akta Kelahiran ini, tentu masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru merasa nyaman dan cepat terlayani.

''Kita berharap, dengan adanya percepatan pembuatan Akta Kelahiran ini, maka masyarakat semakin cepat dan tidak mengantri lagi. Oleh sebab itu, kita minta masyarakat silahkan langsung mendatangi tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan kita dalam hal percepatan pembuatan Akta k
Kelahiran," ujarnya.

Saat ini pembuatan Akta Kelahiran sudah bisa dilakukan berdasarkan domisili orangtua. Artinya, pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan dimana anak bersangkutan tinggal. Nantinya, meskipun akta dibuat atas domisili, keterangan lokasi kelahiran anak tetap ditulis dimana dia dilahirkan, sehingga tetap sesuai dengan fakta yang ada.

"Aturan baru ini tentunya lebih menguntungkan, karena bayi bisa langsung masuk KK dan mendapatkan NIK. Jika sudah masuk dalam KK dan memiliki NIK, maka bayi bisa langsung diurus berkas-berkasnya, antara lain pembuatan Akta Kelahiran," sebutnya.

Kepala Disdukcapil ini berharap, bagi masyarakat yang hendak membuat Akta Kelahiran, diharapkan menyiapkan berkas lengkap, seperti KK, KTP yang dilegalisir serta peristiwa lahir dan diharapkan mengurus sendiri tanpa diwakilkan.

"Hal ini guna menghindari adanya calo yang dapat memanfaatkan situasi. Perlu juga diketahui, pengurusan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya," tutupnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar