Pekanbaru

672 Depot Air Minum Terdata di Dinas Kesehatan Pekanbaru

news-details
Pekanbaru
Ilustrasi depot air minum di Pekanbaru. Net

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru rutin melakukan pengawasan secara berkala terhadap depot air minum isi ulang. Diketahui, saat ini ada 672 depot air minum isi ulang tersebar diberbagai wilayah Pekanbaru.

Ini disampaikan Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Muhammad Amin ketika ditemui media dikantornya, Kamis (25/7/2019).

"Pengawasan kualitas air minum di Kota Pekanbaru dasar hukumnya Permenkes RI Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010, tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum. Serta Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, tentang persyaratan kualitas air minum. Yang terdata saat ini sebanyak 672 depot air minum," ungkap Muhammad Amin.

Dijelaskan Muhammad Amin, air minum yakni air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum.

Sementara untuk penyelenggara air minum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau daerah, koperasi, swasta, perorangan, kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha air minum isi ulang yakni, lokasi titik dan frekuensi inspeksi sanitasi (IS) pada jaringan perpipaan, lokasi titik dan frekuensi inspeksi sanitasi (IS) pada DAM, lokasi titik dan frekuensi inspeksi sanitasi (IS) bukan jaringan perpipaan.

"Apabila penyelenggara air minum tidak melaksanakan tindaklanjut tersebut, maka pemerintah dapat mengambil tindakan administratif berupa, peringatan lisan, peringatan tertulis dan pelarangan distribusi. Pengawasan rutin dilakukan. Baik pengawasan eksternal maupun pengawasan internal," terang Muhammad Amin.

Dusebutkannya, pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan. Pengawasan internal, pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara air minum.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar