Pekanbaru

Mendagri Minta Kepala Daerah di Riau Klarifikasi Deklarasi

news-details
Pekanbaru

Linkarfakta.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyarankan kepala daerah di Provinsi Riau memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) setempat, buat mengklarifikasi dugaan keikutsertaan mereka pada deklarasi dukungan Pro-Joko Widodo (Projo). Sebab menurut dia meski jabatan itu politis, tetapi tetap tidak boleh melibatkan para aparatur sipil negara yang harus netral.

"Silakan datang saja dulu ke Bawaslu menyampaikan, dan dengar apa yang jadi masukan Bawaslu," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Lembaga Ketahanan Nasional, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Menurut Tjahjo kepala daerah merupakan jabatan politik karena dipilih dengan diusung oleh satu atau gabungan partai politik. Oleh karena itu, kepala daerah boleh mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden pemilu 2019.

Meski demikian, Tjahjo menekankan jika kepala daerah tersebut menyatakan dukungannya kepada salah satu pihak peserta pemilu maka ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar. 

Yaitu sikap politiknya itu tidak melibatkan bawahan atau aparatur sipil negara di lingkungan kerjanya. Selain itu, kepala daerah tersebut juga tidak boleh menggunakan dana, aset, maupun fasilitasnya sebagai kepala daerah ketika ikut serta dalam suatu acara terkait dukungan terhadap peserta pemilu.

"Kalau dia mau rapat di Jakarta ya pakai dana pribadi. Kalau mau deklarasi di Jakarta harus menggunakan uang pribadi," kata Tjahjo.

"Kalau mau deklarasi di daerah jangan melibatkan uang daerah, jangan melibatkan pegawai-pegawai di daerah. Karena netralitas ASN harus sama dengan yang juga diemban oleh TNI dan Polri," lanjut Tjahjo.

Bawaslu Riau berencana memanggil gubernur serta bupati/wali kota terpilih untuk dimintai ketersngannya terkait kehadiran deklarasi dukungan terhadap Joko Widodo.

"Langkah pemanggilan tersebut diputuskkan setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno Bawaslu Riau tadi malam," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/10) pekan lalu.

Selain itu, Bawaslu juga akan memanggil panitia pelaksana acara deklarasi untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.

Dia mengatakan materi pemanggilan akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, sesuai UU No 7 tahun 2019.

Soal sanksi, lanjutnya, seperti diatur dalam UU No 7 tahun 2019 dinyatakan jika terbukti akan diancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta.

"Di samping itu, juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya," ucap dia. (FHR/ayp) CNN Indonesia Membutuhkan Partisipasi Anda. (link/ant) 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar