Pekanbaru

46 Warga Terjaring Razia KTP Tim Yustisi Didepan Purna MTQ Pekanbaru

news-details
Pekanbaru
Petugas lakukan pendataan warga yang tidak mengantongi eKTP Kota Pekanbaru.(firman)

Linkarfakta,PEKANBARU - Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko), terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Satpol PP Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi, Rabu (31/7/2018) pagi, menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) didepan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman. Hasilnya 46 warga, diantaranya 30 kantongi KTP luar Pekanbaru,  5 KTP Siak (lama) dan 11 tidak kantongi eKTP, terjaring razia petugas.

Berdasarkan pantauan dilapangan, baru saja razia digelar, puluhan masyarakat yang tidak mengantongi eKTP berhasil dijaring oleh petugas.

Koordinator Lapangan Disdukcapil Kota Pekanbaru, Said Mardius ketika diwawancara mengatakan, razia yang digelar merupakan agenda rutin yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2018.

"Ini agenda rutin, dianggarkan dalam APBD untuk satu tahun ada 15 kali (razia eKTP,red). Hari ini turun yang kedua, pertama di Jalan UKA. Nanti kita atur jadwalnya (razia,red)," ungkap Said Mardius.

Menurut Said Mardius, sebagian masyarakat sudah mengantongi eKTP, setidaknya KTP sementara (Suket)

"Umumnya masyarakat sudah ada KTP, ada KTP sementara atau suket. Yang banyak kita tertibkan KTP luar, tapi berdomisili di Kota Pekanbaru. Itu yang kita jaring dan kita arahkan mengurus pindah. Umumnya sudah punya KTP la," terang Said Mardius.

Ketika disinggung terkait denda sebesar Rp 50 ribu yang diterapkan pada masyarakat yang tidak mengantongi eKTP, dijelaskan Said Mardius.

"Mana KTP yang tidak dibawak, terpaksa kita ambil langkah dengan denda maksimal Rp 50 ribu. Bagi yang ada KTP, tapi KTP luar Kota Pekanbaru, kita data, kita minta isi surat pernyataan saja, tidak dikenakan denda. Untuk denda ini nantinya kita storkan ke kas daerah," jelasnya.

Melalui media, Said Mardius menghimbau pada masyarakat yang belum mengantongi eKTP, agar segera melakukan perekaman. Apabila tidak mengantongi eKTP dan terkena razia, akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar